Tata Tertib
Kamar bersalin merupakan unit khusus ruang tindakan di RSUD KRT SETJONEGORO. Untuk kelancaran dan kenyamanan selama tindakan, pasien wajib mengikuti aturan umum rumah sakit. Tidak ada jam besuk, pasien hanya boleh ditunggu oleh suami atau 1 orang penunggu perempuan.
Kewajiban Pasien
- Membayar biaya perawatan sesuai pelayanan yang diterima.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.
- Menjaga hubungan baik dengan sesama pasien dan keluarga pasien.
- Mematuhi instruksi dokter dan perawat.
- Menyampaikan informasi penyakit dengan jujur dan lengkap.
- Memenuhi hal-hal yang telah disepakati bersama Rumah Sakit.
Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan bermutu sesuai standar profesi & prosedur.
- Mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien, terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diterima.
- Mendapatkan informasi mengenai diagnosa, tindakan medis, tujuan, risiko, serta perkiraan biaya.
- Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis yang ditawarkan.
- Didampingi suami atau keluarga.
- Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan tanpa mengganggu pasien lain.
- Mendapatkan keamanan dan keselamatan selama dirawat di Rumah Sakit.
Kami selaku keluarga pasien dengan ini menyatakan telah membaca dan memahami kewajiban serta hak pasien selama menjalani pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Dengan sadar, ikhlas, dan tanpa paksaan dari pihak manapun, kami setuju untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku.